Fajarasia.id – Kepolisian menangkap tiga pelaku pencurian telepon genggam dan tas berisi uang tunai Rp35 juta yang terjadi di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiga pelaku masing-masing berinisial ITA (19), MRSA (17), dan RP (15).
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan telepon seluler dan sebuah tas yang ditinggalkan di dalam mobilnya.
“Perkara tersebut bermula setelah Unit Reskrim Polsek Serang Baru menerima laporan mengenai hilangnya telepon seluler dan sebuah tas yang berada di dalam mobil milik korban,” kata Aliyani, Jumat (24/7).
Laporan diterima polisi pada Minggu (19/7). Selain uang tunai Rp35 juta, tas tersebut juga berisi sejumlah barang pribadi milik korban.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi para pelaku terekam kamera pengawas (CCTV). Rekaman itu kemudian menjadi petunjuk utama bagi penyidik untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan ketiga terduga pelaku,” ujar Aliyani.
Dua hari setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiganya di sebuah warung kopi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan saat beraksi, dua telepon seluler, satu unit iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta sejumlah kartu perbankan.
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk menelusuri keberadaan uang tunai Rp35 juta yang dilaporkan hilang.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara terhadap dua pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak serta tetap memperhatikan hak-hak mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***





