Imigrasi Tegaskan WNA Tak Boleh Jadi Penyelenggara Event usai Kasus Entourage Run

Imigrasi Tegaskan WNA Tak Boleh Jadi Penyelenggara Event usai Kasus Entourage Run

Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia. Penegasan itu disampaikan menyusul kasus komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, yang diduga melakukan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan orang asing hanya dapat terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan tertentu, seperti acara yang menghadirkan artis atau penampil internasional. Menurutnya, seluruh aktivitas WNA di Indonesia harus sesuai dengan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin dua WNA asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara Entourage Run, yakni PT SIG. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aktivitas kedua WNA tersebut serta memastikan kesesuaiannya dengan izin tinggal yang mereka miliki.

Hendarsam menegaskan, apabila penjamin maupun pihak terkait terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua warga negara Belanda berinisial JAS (35), pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS investor. Keduanya diduga menjadi penyelenggara kegiatan Entourage Run yang menuai sorotan karena dianggap membatasi partisipasi WNI.

Dua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura pada Rabu (23/7). Meski telah berada di luar negeri, Imigrasi memasukkan keduanya ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Hendarsam menegaskan fungsi keimigrasian tidak hanya sebatas memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, menegakkan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat dari setiap pelanggaran aturan keimigrasian.****

Pos terkait