Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Entourage Run usai Dugaan Diskriminasi WNI

Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Entourage Run usai Dugaan Diskriminasi WNI

Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali. Langkah itu diambil setelah kegiatan tersebut menuai sorotan karena diduga membatasi partisipasi warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan Indonesia tidak akan mentoleransi aktivitas yang menciptakan perlakuan eksklusif di wilayahnya.

“Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” ujar Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Hendarsam, kedua WNA tersebut saat ini telah meninggalkan Indonesia. Meski demikian, Imigrasi langsung memasukkan keduanya ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

“Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Ia juga memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan tersebut. Jika ditemukan adanya WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal atau aturan keimigrasian, tindakan tegas akan diberikan.

Berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan itu diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda sebagai penyelenggara, yakni JAS (35) yang memegang izin tinggal terbatas (ITAS) untuk bekerja dan HQV (37) pemegang ITAS investor. Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura pada Rabu (23/7) malam.

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run diduga hanya membuka keikutsertaan bagi WNA. Seorang perempuan WNI berusia 23 tahun mengaku ditolak sistem pendaftaran setelah mencantumkan kewarganegaraannya sebagai warga Indonesia.

Polemik tersebut turut mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, yang melaporkan dugaan diskriminasi itu kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kini, Imigrasi memastikan proses penelusuran terhadap penyelenggara kegiatan masih terus dilakukan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dan keimigrasian.***

Pos terkait