Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, Koruptor Harus Dimiskinkan

Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, Koruptor Harus Dimiskinkan

Fajarasia.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga harus mampu merampas aset hasil kejahatan agar kerugian negara dapat dipulihkan.

Penegasan tersebut disampaikan Gibran melalui unggahan ulang video pernyataan resminya di akun Instagram pribadi, Sabtu (25/7/2026). Dalam keterangan video disebutkan bahwa konten tersebut pertama kali dipublikasikan pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013–2022, potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, data Kejaksaan pada 2024 mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp310 triliun, tetapi aset yang berhasil dipulihkan ke kas negara hanya sekitar Rp1,6 triliun.

Menurut Gibran, rendahnya tingkat pengembalian aset menunjukkan sebagian besar hasil korupsi masih dinikmati pelaku maupun pihak lain yang terkait. Kondisi tersebut semakin rumit karena praktik kejahatan kini dilakukan secara lebih terorganisasi, lintas negara, dan memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.

Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara. Regulasi tersebut, kata dia, juga merupakan implementasi dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 yang mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu.

“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara,” tegasnya.

Meski demikian, Gibran mengakui terdapat kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, ia meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan para akademisi, praktisi hukum, dan profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Ia berharap undang-undang tersebut nantinya memiliki mekanisme pengawasan yang ketat sehingga efektif menindak pelaku kejahatan tanpa membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

Sebagai perbandingan, Gibran mencontohkan sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset untuk memulihkan kerugian negara. Bahkan, sebagian aset sitaan dari pelaku kejahatan di negara-negara tersebut telah dimanfaatkan kembali sebagai fasilitas publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menutup pernyataannya, Gibran mengajak seluruh elemen bangsa mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan dan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengembalikan aset negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.***

Pos terkait