Fajarasia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Usai menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam, Febrie langsung dijebloskan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih, Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU dilakukan Febrie saat menjabat sebagai pejabat struktural di Kejagung. “Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai ratusan miliar rupiah. Temuan ini kemudian menjadi dasar penerbitan sprindik baru oleh Tim 9.
Meski ditahan di Rutan KPK, Budi dari KPK menegaskan seluruh kewenangan hukum tetap berada di tangan penyidik Kejagung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan. “Penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik Kejagung,” kata Budi.
Febrie keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 23.02 WIB dengan batik lengan panjang tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia digiring melalui pintu belakang Gedung Utama Kejagung dengan pengawalan prajurit TNI sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Kejagung kini tengah mengusut total empat sprindik, termasuk kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU. Penahanan Febrie menandai langkah tegas Kejagung dalam memperkuat penindakan kasus pencucian uang yang melibatkan pejabat tinggi.***





