KPK Menduga Ada “Deal-dealan” Uang dalam Transaksi Jual Beli HGU di PTPN XI

KPK Menduga Ada "Deal-dealan" Uang dalam Transaksi Jual Beli HGU di PTPN XI

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada deal atau kesepakatan mengenai aliran uang terkait proses transaksi jual beli lahan hak guna usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, lahan yang diperjualbelikan itu digunakan untuk perkebunan di PTPN XI. Menurut Ali, tim penyidik telah mendalami materi ini kepada lima orang saksi.

“Dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Adapun lima saksi tersebut yakni Senior Executive VP Operation PTPN XI Agus Setiono dan General Manager Pabrik Gula Assembagoes.

Kemudian, peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Arinta Rury Puspitasari dan Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Aris Lukito.
Mereka diperiksa di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan Perwakilan Jawa Timur pada Selasa (18/7/2023) yang lalu.

Sedianya, penyidik juga memeriksa wiraswasta bernama Arief Rahman Podmosiswoyo. Namun, ia tidak hadir. “Dijadwalkan ulang,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan hak guna usaha (HGU) lahan tebu di PTPN XI.

Ali menyebut, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Kerugian negara. Sejauh ini iya benar sekitar puluhan miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Jumat (21/7/2023).

Adapun PTPN XI merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di perkebunan tebu.

Menurut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Pada Jumat (14/7/2023), tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi ini yakni kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.

Kemudian, berapa kantor swasta dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini di Kota Malang dan Surabaya.

“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).***

Pos terkait