KPK Sita Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Imigrasi

KPK Sita Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Imigrasi

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total nilai barang bukti yang disita dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi mencapai Rp17,5 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut barang bukti terdiri atas 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta sejumlah mata uang asing. “Total mencapai Rp17,5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (4/6/2026).

Sejumlah aset disita dari para tersangka, termasuk Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 Ronald Arman Abdullah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, di antaranya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi lainnya.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistemik, dengan setiap permohonan izin tinggal dipersulit dan dikenakan biaya tambahan. Uang hasil pungutan diduga mencapai Rp145,5 miliar sepanjang 2022–2026, dengan Silmy Karim menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu.

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan KUHP terbaru.****

Pos terkait