Fajarasia.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, atau Noel, berharap kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjeratnya segera berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6/2026), Noel menyatakan keinginannya agar proses hukum tidak diperpanjang melalui banding dari pihak kejaksaan. “Kita berharap semoga prosesnya cepat selesai. Karena saya masih mau punya aktivitas ke depan terkait perjuangan kawan-kawan buruh,” ujarnya.
Noel menegaskan menerima penuh vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Ia tidak akan menempuh upaya hukum banding dan menganggap hukuman tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moralnya. “Saya menerima hukuman itu karena dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah,” katanya.
Meski demikian, Noel menghormati sikap jaksa penuntut umum yang masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Ia juga menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada masyarakat atas kasus yang menjeratnya.***





