fakarasia.id – Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, menyatakan pengurus IKM di berbagai daerah melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minang.
Andre menegaskan, pelaporan dilakukan oleh pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menjaga marwah masyarakat Sumatera Barat. “Pelaporan polisi terhadap Abu Janda diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan dugaan pelanggaran diproses sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Sejumlah daerah telah resmi melaporkan Abu Janda. DPD IKM Kabupaten Bekasi mendaftarkan laporan dengan nomor 795/VI/2026, sementara DPD IKM Kota Semarang melaporkan dengan nomor STTLP/158/V/2026. DPW IKM Aceh juga menyampaikan laporan ke Polda Aceh.
Kuasa hukum DPD IKM Bekasi menyebut pernyataan “Sumbar barbar” menimbulkan kekecewaan mendalam dan berpotensi memicu gesekan sosial bila tidak ditangani lewat jalur hukum. Andre menambahkan, proses hukum dikedepankan agar tudingan terhadap warga Minang dapat ditepis secara sah.****





