Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen menyampaikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dirjen Gogot Suharwoto menegaskan dukungan KPK memperkuat integritas SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, serta bebas dari pungutan liar, suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan. “SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, dan transparan,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Gogot, semangat ini sejalan dengan kampanye SPMB Ramah yang menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, jelas prosedurnya, dan melindungi masyarakat dari praktik merugikan. Ia menekankan pentingnya kepercayaan publik yang tumbuh dari proses yang terbuka dan berintegritas.
Kemendikdasmen mendorong dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan panitia SPMB di daerah memperkuat tata kelola, menyediakan kanal pengaduan yang responsif, serta menindaklanjuti laporan secara cepat dan akuntabel. Masyarakat juga diajak aktif mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung bersih dan berkeadilan.
Dengan penguatan dari KPK, Kemendikdasmen berharap SPMB 2026/2027 semakin dipercaya publik dan benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak serta masa depan pendidikan Indonesia.****





