SPPG Tetap Layani Program MBG di Tengah Kasus Korupsi

SPPG Tetap Layani Program MBG di Tengah Kasus Korupsi

Fajarasia.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap melayani masyarakat meski tengah dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Selama SPPG itu memang sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/6/2026).

Syarief menegaskan, penyitaan hanya dilakukan terhadap barang bukti yang relevan dengan tindak pidana, seperti dokumen atau aset tertentu, bukan otomatis fasilitas dapur MBG. Dengan demikian, layanan pemenuhan gizi tetap berjalan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta eks Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan yayasan mitra SPPG diduga dijadikan sarana tindak pidana, termasuk pengaturan verifikasi portal mitra dan intervensi pengadaan barang serta jasa. Sejumlah pengadaan seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi disebut mengalami mark up harga.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.****

Pos terkait