Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penuntutan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti. “Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan upaya mencegah atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi minyak goreng. Penyidik menduga Yeka mengubah substansi laporan Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan domestic market obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor. Laporan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar gugatan korporasi terhadap Kementerian Perdagangan di PTUN dan perdata.
Kejagung juga menduga Yeka menerima aliran dana dari salah satu korporasi, yakni Wilmar Group, melalui rekening nominee. Meski nilai uang belum dirinci, penyidik telah mengantongi bukti transfer terkait dugaan suap tersebut.
Atas perbuatannya, Yeka disangka melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.***





