Raja Juli Tegaskan Tolak Gratifikasi, Amplop Dikembalikan

Raja Juli Tegaskan Tolak Gratifikasi, Amplop Dikembalikan

Fajarasia.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat audiensi di kantor Kemenhut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut laporan tersebut telah diterima pada Jumat (3/7) dan akan diverifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. “Tim akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi internal, sebelum menyampaikan hasilnya,” ujarnya, Senin (6/7).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana. KPK membuka peluang memanggil Raja Juli untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Raja Juli menjelaskan, amplop yang ditinggalkan Suhardiman langsung dikembalikan melalui ajudannya di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni, jauh sebelum operasi tangkap tangan terhadap bupati tersebut. Ia juga menunjukkan tanda terima dan foto pengembalian amplop sebagai bukti.

“Kami akan proaktif menyerahkan seluruh dokumen, notulensi, dan bukti terkait audiensi tersebut bila diperlukan KPK,” kata Raja Juli.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pejabat publik dalam menolak gratifikasi serta komitmen pemerintah memperkuat integritas birokrasi.****

 

Pos terkait