Said Iqbal Desak Hukuman Berat bagi Penyekap Buruh Percetakan

Said Iqbal Desak Hukuman Berat bagi Penyekap Buruh Percetakan

Fajarasia.id  – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pelaku penyekapan tiga pekerja percetakan di Jakarta Pusat harus dijatuhi hukuman berat.

“Partai Buruh mendesak pemerintah memberikan hukuman keras kepada orang-orang yang menyekap tiga pekerja percetakan,” ujarnya di Gedung Film Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Said juga menyampaikan akan menjenguk korban penyekapan yang kini dalam pemulihan. Ia menekankan tidak boleh ada penyiksaan terhadap buruh dan meminta polisi mengusut kasus ini secara profesional.

Sebelumnya, tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, disekap selama 21 hari. Polisi telah menangkap tujuh tersangka, terdiri dari lima pria dan dua perempuan, yang diduga memeras korban dengan tuduhan penggelapan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold EP Hutagalung menjelaskan, para pelaku meminta ganti rugi Rp50 juta per orang dan melakukan penganiayaan hingga pemasungan. Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. Said menegaskan, perlindungan buruh harus ditegakkan tanpa kompromi.***

Pos terkait