Said Iqbal Kritik Pajak JHT: Negara Tidak Adil

Said Iqbal Kritik Pajak JHT: Negara Tidak Adil

Fajarasia.id– Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyoroti pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi buruh dan pekerja.

“Upah buruh sudah dipotong PPh 21, lalu membayar iuran JHT dan jaminan pensiun, tetapi saat pencairan dipajaki lagi. Itu berarti dua kali,” ujar Said seusai pelantikan Pengurus Exco Pusat Pleno Partai Buruh di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Ia mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencabut ketentuan pajak atas JHT, pesangon, THR, dan jaminan pensiun. Menurutnya, negara tidak boleh berlaku tidak adil terhadap buruh.

Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan akan meninjau kembali aturan tersebut bersama Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan pajak atas pencairan JHT diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010, yang menetapkan JHT dikenai PPh Pasal 21 saat pembayaran manfaat kepada peserta.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pencairan JHT dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima. Namun, kritik dari kalangan buruh menilai kebijakan ini justru menambah beban pekerja yang sudah dipotong pajak sejak awal.***

Pos terkait