Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penuntutan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.
Dalam perkara ini, Yeka diduga menyusun laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI secara melawan hukum untuk mendukung gugatan tiga korporasi besar—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—terhadap Kementerian Perdagangan. Laporan tersebut disebut berubah dari investigasi kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan domestic market obligation (DMO) yang berkaitan dengan ekspor CPO.
Kejagung juga menduga Yeka menerima aliran dana dari Wilmar Group melalui rekening nominee. Penyidik telah mengantongi bukti transfer, meski nilai uang yang diterima belum diungkap secara rinci.
Atas perbuatannya, Yeka disangka melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelumnya, ia sempat diperiksa sebagai saksi dan rumah serta kantornya telah digeledah pada Maret 2026.***





