Fajarasia.id – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung mengungkap, Glory diminta eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mencari titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menjualnya dengan harga sekitar Rp100 juta per titik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut harga yang dipatok bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang hasil penjualan titik SPPG itu diberikan Glory kepada Dadan secara berkala sejak 2025. “Tidak sekali, tapi ada yang berkala sesuai kebutuhan,” jelas Syarief.
Kejagung masih menghitung total uang yang diterima Dadan dari Glory. Syarief menambahkan, keduanya sudah saling mengenal sejak sebelum 2024.
Kasus korupsi MBG sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Penetapan Glory sebagai tersangka menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli titik layanan gizi yang merugikan negara.***





