Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN, Diduga Ada Mark-Up Rp1 Triliun

Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN, Diduga Ada Mark-Up Rp1 Triliun

Fajarasia.id  – Kejaksaan Agung menyegel sekitar 17.600 motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang tersimpan di gudang kawasan Sentul dan Cikarang. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyegelan dilakukan untuk pendataan sekaligus pengamanan. “Sepeda motor itu belum sampai di titik distribusi sebagaimana disampaikan BGN. Jadi kami segel untuk mendata dan mengamankan pergerakan motor tersebut,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Syarief menegaskan, penyegelan bukan penyitaan aset, melainkan langkah pengamanan selama proses penyidikan. Ia menambahkan, selain di Sentul dan Cikarang, masih ada sejumlah titik penyimpanan lain yang sedang ditelusuri.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap pengadaan motor listrik BGN mencapai 21.801 unit dengan dugaan penggelembungan anggaran senilai lebih dari Rp1 triliun. Dana tersebut diduga dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor pengadaan.

Kasus korupsi MBG ini telah menjerat enam tersangka, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua wakil kepala BGN, pihak swasta, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 6 tersangka, yakni:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

  2. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung

  3. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya

  4. Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta

  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono

  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).***

Pos terkait