Pakar Hukum Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Pakar Hukum Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Fajarasia.id ta – Akademisi hukum pidana mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemulihan aset hasil tindak pidana. Regulasi ini dinilai penting agar negara lebih efektif mengejar aset kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, Kamis (18/6/2026), akademisi Universitas Airlangga Toetik Rahayuningsih menegaskan aturan perampasan aset saat ini masih tersebar di berbagai regulasi sektoral sehingga belum terpadu. Ia menilai perlu adanya pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCB) dengan tetap menjaga perlindungan hak warga negara.

“Pelaku lebih suka pasang badan daripada asetnya dirampas. Karena itu, mekanisme NCB penting untuk melengkapi sistem hukum kita,” ujarnya.

Akademisi Universitas Andalas Lucky Prasetyo menambahkan, kasus korupsi Bank Bapindo yang melibatkan Eddy Tansil menunjukkan lemahnya mekanisme pemulihan aset. “Baru 30 tahun kemudian asetnya bisa dikembalikan. Negara tidak boleh kalah menghadapi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Lucky menekankan, perampasan aset harus melalui proses hukum yang adil dengan pengawasan pengadilan, standar pembuktian jelas, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Ia juga mendorong agar aset yang dirampas dikelola transparan dan dikembalikan untuk kepentingan publik.***

Pos terkait