Fajarasia.id – DPR RI resmi menetapkan pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (21/7). Keputusan ini diambil setelah Ketua Ombudsman Hery Susanto terjerat kasus suap di Kejaksaan Agung.
Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 291 anggota Dewan. Puan menyampaikan hasil pembahasan Komisi II DPR terkait penetapan anggota PAW Ombudsman, yang kemudian disetujui seluruh fraksi.
“Untuk itu, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antarwaktu Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 dapat disetujui,” kata Puan. Persetujuan pun dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh anggota Dewan.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menjelaskan PAW ditentukan berdasarkan urutan hasil seleksi calon anggota Ombudsman. Nama dengan nomor urut berikutnya otomatis menggantikan posisi yang kosong. Meski begitu, Saan mengaku masih akan mengecek apakah pengganti Hery Susanto adalah Wahidah Suaib, yang berada di urutan pertama cadangan.
Dengan penetapan ini, DPR memastikan keberlangsungan fungsi Ombudsman RI tetap berjalan, sekaligus menjaga integritas lembaga pengawas pelayanan publik.
Berikut daftar anggota Ombudsman RI 2026-2031:
1. Hery Susanto (Ketua)
2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
3. Abdul Ghoffar
4. Fikri Yasin
5. Maneger Nasution
6. Nuzran Joher
7. Partono
8. Robertus Na Endi Jaweng
9. Syafrida Rachmawati Rasahan
Sembilan cadangan dari calon Ombudsman berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan:
1. Wahidah Suaib
2. Radian Syam
3. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
4. Muhammad Nurkhoiron
5. Nazir Salim Manik
6. Faisal Amir
7. AH Maftuchan
8. Dian Rubianty
9. Asnifriyanti Damanik.***





