RUU Sisdiknas Bahas Usulan Pencegahan LGBT di SD

RUU Sisdiknas Bahas Usulan Pencegahan LGBT di SD

Fajarasia.id  – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan usulan Kementerian Agama terkait materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Masukan dari Kementerian Agama nanti kita sampaikan di Komisi X. Pembahasan kurikulum panjang, jadi semua masukan akan dipertimbangkan,” kata Saan di Senayan, Selasa (21/7). Ia menilai pemberian pemahaman sejak dini penting sebagai bagian dari pendidikan dasar.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i sebelumnya menyebut materi tersebut ditargetkan mulai diajarkan sejak kelas IV SD. Penyusunan kurikulum ini merupakan tindak lanjut Perpres 111 Tahun 2025 yang menegaskan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Romo menekankan kebijakan ini tidak menyasar individu, melainkan fenomena budaya penyebaran. “Presiden tidak menyerang personal, tapi budaya penyebarannya. Itu ancaman terhadap pertahanan negara,” ujarnya.

Dengan masuknya usulan ini ke pembahasan RUU Sisdiknas, DPR membuka ruang bagi evaluasi kurikulum agar lebih komprehensif sekaligus menyesuaikan dengan tantangan sosial yang berkembang.***

Pos terkait