Beginilah Kronologi & Modus Korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Beginilah Kronologi & Modus Korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG).

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Lantas, bagaimana kronologi dan apa saja yang disita dari kasus ini?

Saat Surat Sakti Bikin Sulit Kompetitor

Kasus yang menyeret Lalu Ahmad Zaini ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga Zaini memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh paket-paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025–2026.

Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai “pool bucket” proyek. Perusahaan tersebut tidak tercatat sebagai pemenang lelang, melainkan meminjam nama sejumlah penyedia jasa lain sehingga secara administratif CV DKK tidak tercatat sebagai pelaksana proyek.

“Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” kata Taufik dalam konferensi pers.

Dalam proses teknis pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa juga diduga menambahkan persyaratan berupa surat dukungan kepemilikan alat.

Persyaratan tersebut diduga menjadi instrumen untuk menyulitkan peserta lain sehingga penyedia yang telah ditentukan lebih mudah memenangkan proyek.

“Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya,” kata dia.

Melalui mekanisme tersebut, penyedia yang telah ditentukan berhasil memenangkan paket pekerjaan senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung.

Paket itu mencakup rehabilitasi Taman Kota Gerung total Rp6,6 miliar, pembangunan gedung kantor Rp2,4 miliar, dan renovasi Kantor Bupati Rp1,7 miliar.

Selain itu, delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR Rp3,4 miliar, Bagian Umum Rp2 miliar, dan PT AMGM senilai Rp1,8 miliar.

“Namun demikian, pengerjaan proyek diambil-alih oleh CV DKK yang kemudian di-subkontrakan kepada CV-CV lainnya. Kendali penuh tetap ada pada CV DKK,” kata Taufik.

Dari nilai proyek Rp17,9 miliar tersebut, Sudirman diduga memberikan fee sebesar 3 persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya, sementara keuntungan sekitar Rp10,6 miliar mengalir melalui CV DKK.

KPK juga menduga Sudirman menerima pembayaran lain terkait proyek di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) senilai Rp31,1 miliar.

Total dana yang diduga diterima tersangka melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Zaini.

Selain dugaan konflik kepentingan, KPK juga menemukan indikasi suap dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani. Perusahaan tersebut diduga memperoleh proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar setelah mendapat bantuan Sudirman atas perintah Zaini.

Sebagai imbalan, Alvonsus diduga memberikan berbagai fasilitas kepada Zaini, mulai dari satu unit Toyota Alphard, uang tunai, telepon genggam, akomodasi perjalanan, hingga seekor sapi kurban. Nilai keseluruhan pemberian diperkirakan melebihi Rp1,6 miliar.

Sebelum Zaini ditangkap, KPK telah melakukan pemantauan intensif terkait kasus ini sejak pertengahan Juli 2026. KPK menerima informasi bahwa Sudirman melakukan penarikan uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diduga akan disetorkan kepada Bupati.

Pada 20 Juli 2026, penyidik menangkap 20 orang di Lombok Barat dan Jakarta. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Delapan orang tersebut terdiri atas Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini; Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman; Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi; ajudan Bupati, Lalu Fathon Ahimsa; ajudan Sudirman, Satria Adha Wirham; sopir Sudirman, Samuin; Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), Junaidi; serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, yang ditangkap di Jakarta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp9,06 miliar.

Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening milik Sudirman, uang tunai Rp20 juta yang ditemukan di rumah Junaidi, serta saldo rekening CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebesar Rp489 juta.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sertifikat dan akta jual-beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Temukan Indikasi Korupsi Lain

Selain dugaan suap dalam pengadaan proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi oleh Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman.

KPK menduga Zaini meminta pengumpulan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Lebaran 2025 lalu. Pada tahun yang sama, Sudirman juga diduga meminta Lalu Ratnawi mengumpulkan fee dari sejumlah proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati, yang kemudian diserahkan secara tunai.

KPK juga menduga Sudirman menerima uang sebesar Rp250 juta pada Maret 2026. Sebulan kemudian, menjelang Lebaran 2026, Lalu Ratnawi, melalui sopirnya, kembali menyerahkan uang Rp100 juta kepada Sudirman.

“Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah,” kata Taufik.

Selain itu, Zaini dan Sudirman juga diduga menempatkan dana sekitar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (RS SSM) dengan modus pembelian saham atau sebagai uang operasional Bupati.

“Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutur Taufik.

Usai KPK tangkap tangan Bupati Lombok Barat Langsung Dipecat Partai

Partai Amanat Nasional (PAN) pun langsung memecat Bupati Lalu Ahmad Zaini dari keanggotaan partai setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyebut, PAN menyesalkan dan meminta maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya.

“PAN mempersilahkan KPK untuk melakukan proses hukumnya secara transparan, obyektif, akuntabel demi untuk mendapatkan keadilan dan keadilan hukum,” kata Viva Yoga dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Di PAN, Lalu Ahmad Zaini mendapat amanah sebagai Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat. Untuk itu, Viva pun menegaskan jabatan tersebut telah diambil alih oleh DPP PAN.

“PAN senantiasa mendukung eksistensi KPK dalam tugas pokok fungsinya untuk memberantas

korupsi, menciptakan pemerintahan yang bersih, dan tegaknya hukum yang adil,” katanya.**””

 

Pos terkait