Fajarasia.id – Pimpinan DPR RI menyoroti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan TNI-Polri dalam pengawasan aktivitas wajib pajak. Ketua DPR Puan Maharani meminta agar langkah tersebut tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
“Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan, karena sebelumnya pemerintah meminta kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri,” ujar Puan di Senayan, Selasa (21/7). Ia menegaskan komisi terkait akan diminta mendalami kebijakan ini lebih lanjut.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menambahkan, pelibatan aparat jangan sampai menimbulkan kesan menakut-nakuti wajib pajak. “Yang paling penting, jangan sampai para wajib pajak merasa terteror,” katanya.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. SE tersebut menjelaskan dua metode pengumpulan data ekonomi: lapangan dan nonlapangan. Dalam pengawasan lapangan, aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut membangun jejaring informasi terkait wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar.
Dengan catatan dari DPR, pelibatan aparat diharapkan tetap menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat kepatuhan pajak tanpa menimbulkan rasa takut.***





