Bripka E Polisi di Wonogori Ditahan usai Kirim Foto Tak Senonoh ke Anak Rekan Kerja,Terancam PTDH

Bripka E Polisi di Wonogori Ditahan usai Kirim Foto Tak Senonoh ke Anak Rekan Kerja,Terancam PTDH

Fajarasia.id – Seorang anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E harus berhadapan dengan proses hukum sekaligus sidang etik setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun yang merupakan anak dari rekan kerjanya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial N memberanikan diri melaporkan tindakan yang dialaminya kepada sang ayah. Orangtua korban diketahui juga merupakan anggota Polres Wonogiri dan bekerja satu ruangan dengan pelaku.

Laporan tersebut diterima polisi pada Jumat (17/7/2026). Tak butuh waktu lama, aparat langsung melakukan penyelidikan hingga menetapkan Bripka E sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Bripka E kemudian diamankan pada Sabtu (18/7/2026) dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Wonogiri sembari menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim serta pemeriksaan kode etik oleh Seksi Propam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengirimkan foto bagian tubuhnya yang tidak pantas kepada korban melalui pesan pribadi. Selain itu, ia juga mengajak korban melakukan panggilan video dengan muatan yang tidak senonoh.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menyebut seluruh tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku tanpa meminta korban mengirimkan foto serupa.

Percakapan keduanya diketahui baru berlangsung sejak Sabtu (11/7/2026), namun dalam waktu singkat pelaku diduga sudah melakukan aksi cabul tersebut.

Dalam pemeriksaan, Bripka E mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, ia berdalih melakukan tindakan tersebut karena khilaf dan terdorong memenuhi nafsu syahwat.

Atas perbuatannya, Bripka E dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih mengkaji kemungkinan penerapan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di sisi lain, Sie Propam Polres Wonogiri juga memproses pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Bripka E. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Jika terbukti bersalah dalam sidang etik, Bripka E tidak hanya menghadapi sanksi disiplin dan administratif, tetapi juga berpotensi dijatuhi hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terlepas dari proses pidana yang masih berjalan.

Seperti diketahui, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya kepada orangtuanya, yang kebetulan juga merupakan anggota Polres Wonogiri.

“Kasus ini terbongkar seusai korban melapor bersama orangtuanya. Orangtua korban juga anggota Polres Wonogiri,” kata Iptu Agung, Selasa (21/7/2026).

Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban dan orangtuanya pada Jumat (17/7/2026).

Korban dapat mengenal pelaku karena pelaku dan orangtua korban merupakan rekan kerja satu ruangan di Polres Wonogiri.

Kronologi Kejadian

Berawal dari kedekatan tersebut, korban menganggap pelaku sebagai sosok yang bisa memberikan nasihat berguna.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku justru memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan pelecehan.

Adapun tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Bripka E adalah mengirimkan foto bagian vitalnya kepada korban.

Selain itu, pelaku juga mengajak korban untuk melakukan panggilan video (video call) yang tidak pantas.

“Tindakan pelecehan seksualnya berupa pelaku mengirimkan foto hal-hal yang tidak pantas atau bagian tubuh pelaku kepada korban. Jadi pelaku yang mengirim,” jelas Iptu Agung.

“Ada panggilan video juga. Selain itu, pelaku tidak meminta foto senonoh kepada korban, jadi hanya mengirimkan,” imbuhnya.

Percakapan antara korban dan pelaku diketahui belum berlangsung lama, yaitu dimulai pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam kurun waktu yang singkat tersebut, pelaku melancarkan tindakan cabulnya.

Setelah tindakan tersebut dilaporkan, polisi bergerak cepat menangani laporan dan menetapkan Bripka E sebagai tersangka pada hari yang sama.

Bripka E kemudian diamankan pada Sabtu (18/7/2026) dan kini ditahan di Rutan Polres Wonogiri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga sedang berkoordinasi dengan ahli terkait potensi pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh pelaku.

“Kami terbuka, bisa dikawal teman-teman media juga. Kami akan melakukan penindakan hukum secara profesional,” tegasnya.

Kasatreskrim menambahkan bahwa pelaku bersikap kooperatif dan telah mengakui seluruh tindakan pelecehan seksual tersebut.

Pelaku berdalih tindakan itu dilakukan demi memenuhi nafsu syahwat karena khilaf.

Sebagai informasi, Bripka E juga dikenal sebagai pemilik sebuah pondok pesantren di Kecamatan Wonogiri.

Belum lama ini, ponpes tersebut sempat tersandung kasus penganiayaan antar-santri yang menyebabkan satu santri meninggal.

Pelanggaran Etik Bripka E
Kasi Propam Polres Wonogiri, AKP Anas Abdillah mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga sedang memproses pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bripka E.

“Berdasarkan BAP, pelaku inisial E ini melakukan tindakan berdasarkan keinginan saja, syahwat,” kata AKP Anas.

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Sie Propam telah mendapatkan bukti yang cukup mengenai tindakan asusila tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi.

“Kami akan melalui sidang kode etik, tersangka melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5, Pasal 12, dan Pasal 13,” ujarnya.

Hukuman yang menanti terduga pelanggar adalah sanksi etika dan administratif, dengan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Paling berat adalah PTDH, kami menunggu sidang etik. Dalam aturan kami, prosesnya tidak harus menunggu perkara hukumnya inkrah.”

“Kami akan tetap berjalan apa pun putusannya nanti, karena pemeriksaan terpisah,” terangnya.***

Pos terkait