Polda Sumut ungkap peredaran 5,3 ton narkoba sepanjang Januari-Juli 2026

Polda Sumut ungkap peredaran 5,3 ton narkoba sepanjang Januari-Juli 2026

Fajarasia.id – Polda Sumatera Utara mengungkap modus peredaran narkoba yang terjadi sepanjang Januari hingga Juni 2026. Narkoba itu diedarkan dengan beragam modus oleh para pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan bahwa para tersangka mengedarkan narkoba dengan modus disimpan di dalam tangki mobil hingga memasukkan barang narkoba tersebut ke dalam bungkus makanan.

Andy menyebutkan, para tersangka juga memiliki modus mengelabui petugas dengan identitas palsu.

“Modus yang pertama adalah memasukkan dalam tangki mobil sebanyak 22 kg. Kemudian ada juga modus yang dimasukkan ke dalam loudspeaker yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 25 kg. Kemudian ada yang menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas pada saat melakukan pemeriksaan dan kemudian check-in penerbangan. Itu 113 kg sabu yang kami ungkap,” kata Andy saat ditemui di Polda Sumut, Selasa (21/7).

Andy mengatakan, modus para tersangka mengedarkan narkoba juga dengan menyembunyikan di dalam kotak makanan. Lalu, ada juga yang meletakkan di dalam bagasi mobil.

“Memasukkan ke dalam koper, kemudian koper seolah-olah adalah berpergian dan juga bersama keluarga, ada bapak, anak. Kemudian barang bukti itu di taruh di dalam, bersama-sama dengan barang bawaan keluarga sebanyak 50 kg sabu,” ujar Andy.

Beberapa tersangka juga melakukan peredaran narkoba melalui maskapai penerbangan hingga dibekuk oleh petugas.

Pada periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 4.628 tersangka yang berhasil diamankan dengan jumlah 3.865 kasus dan barang bukti narkoba sekitar 5,3 ton narkoba.

Dari jumlah itu, Polisi mengamankan 5.308.000 gram atau sekitar 5,3 ton dan 93,99 mililiter cairan narkoba dari 4.628 tersangka. Pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang kurun waktu Januari 2026 hingga Juni 2026.

Andy menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 950 kg sabu, 685 kg ganja dan 4,2 kg jenis psikotropika dan barang bukti lainnya.

“Ada ladang ganja yang diungkap di wilayah Madina. Kemudian butir pil ekstasi juga vape yang menjadi perhatian akhir-akhir ini. Kemudian happy water. Kemudian untuk jenis psikotropika itu sebanyak 4,2 kg. Jenis pil happy five 21.440 butir. Kemudian obat berbahaya yang kami ungkap yaitu adalah berupa ketamin yang berupa serbuk dan pil triheksifenidil,” kata Andy saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (20/7).

“Lalu, terdapat barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3,2 ton dengan rincian sabu sebanyak 66 kg, ganja 24 kg, pohon ganja 3.074 batang. Pil ekstasinya adalah 10.460 butir. Kemudian vape mengandung narkotika etomidate,” lanjut Andy.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa pemberantasan narkoba dilakukan oleh semua kalangan. Sehingga narkoba bisa diberantas sepenuhnya.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh Polri dan BNN, tidak bisa. Semuanya harus ikut serta memberantas tindak pidana narkoba, TNI, Polri, BNN, Pemda bersama-sama melakukan tindakan-tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba,” pungkas Whisnu.*****

Pos terkait