DPR: Anggaran Pendidikan 20 Persen Amanat Konstitusi yang Harus Dipenuhi

DPR: Anggaran Pendidikan 20 Persen Amanat Konstitusi yang Harus Dipenuhi

Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Ini disampaikan Lalu menanggapi keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut realisasi anggaran pendidikan tahun 2025 baru mencapai 19,1 persen dari total belanja negara.

Menurut Lalu, berbagai kendala teknis dalam pelaksanaan program maupun adanya kebutuhan belanja yang bersifat mendesak, termasuk penanganan bencana alam, tidak boleh mengurangi komitmen negara dalam memenuhi hak warga negara untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Dia menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Karena itu, Legislator dari Fraksi PKB ini mendorong pemerintah untuk memperkuat perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pendidikan agar pemenuhan amanat konstitusi tersebut dapat dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun.

Bagi Lalu, capaian realisasi sebesar 19,1 persen menunjukkan masih terdapat tantangan dalam perencanaan program, kesiapan pelaksanaan kegiatan, serta efektivitas penyerapan anggaran pada kementerian dan lembaga yang mengelola fungsi pendidikan.

Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap faktor-faktor yang menyebabkan belum optimalnya realisasi anggaran pendidikan.

Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga mengingatkan bahwa kebutuhan pendanaan sektor pendidikan saat ini masih sangat besar. Mulai dari rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, perluasan akses pendidikan tinggi, penguatan program beasiswa, digitalisasi pendidikan, hingga peningkatan kualitas riset dan inovasi nasional.

“Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor pendidikan, negara harus memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan tidak hanya memenuhi ketentuan konstitusi secara nominal, tetapi juga benar-benar digunakan secara efektif untuk meningkatkan mutu dan pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Lalu mengatakan Komisi X DPR RI menyambut baik komitmen pemerintah untuk meningkatkan realisasi anggaran pendidikan pada tahun 2026 hingga melampaui 20 persen dari total belanja negara.

Namun, Komisi X DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendidikan berjalan tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi peserta didik, pendidik, dan satuan pendidikan.

“Pendidikan adalah investasi strategis bagi masa depan bangsa. Karena itu, pemenuhan anggaran pendidikan harus menjadi prioritas nasional dan tidak boleh dikompromikan. Komisi X DPR RI akan terus mengawal agar amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan dapat diwujudkan secara penuh dan berkelanjutan,” tegas Lalu.***

 

 

Pos terkait