Fajarasia.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan kekerasan seksual merupakan bentuk diskriminasi, pelanggaran HAM, serta kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapuskan.
Untuk itu, dirinya sangat menyayangkan semakin maraknya kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat menimbulkan dampak luar biasa kepada korban meliputi penderitaan psikis, fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, hingga politik.
“Dampak kekerasan seksual juga sangat memengaruhi hidup korban,” ujar Dhahana dalam kegiatan diskusi kelompok forum Penguatan Kapasitas Analisis HAM terkait Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi pada kamis (4/4/2024).
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), terdapat 5.310 kasus kekerasan sejak 1 Januari 2024 sampai 3 April 2024. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual mendominasi bentuk kekerasan yang dialami korban, yakni sebanyak 2.475 kasus, yang kemudian disusul kekerasan fisik sebanyak 1.760 dan kekerasan psikis 1.622.
Menurut Dhahana, dampak kekerasan seksual pun semakin kuat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Maka dari itu, dia berharap diskusi kelompok forum penyusunan rekomendasi bersama kebijakan nasional/daerah yang dilaksanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kemenkumham tersebut mampu menyempurnakan penyusunan Rekomendasi Upaya Penanganan dan Pencegahan Kebijakan Diskriminatif Tahun 2023.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Dosen Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Hukum JANTERA Asfinawati, serta perwakilan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perempuan (United Nations Women) Indonesia.
Sementara itu, peserta diskusi kelompok forum terdiri atas analis kebijakan dari Ditjen HAM Kemenkumham, Kementerian PPA, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).***