Cegah Korupsi Sejak Dini, Tim Intelejen Kejati NTT Datangi SMKN 1 Kupang

Cegah Korupsi Sejak Dini, Tim Intelejen Kejati NTT Datangi SMKN 1 Kupang

Fajarasia.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) “seruduk” Sekolah Menengah Kristen Negeri (SMKN) 1 Kupang, Selasa 20 Februari 2024.

Kedatangan bidang intelejen Kejati NTT yang dipimpin asisten intelejen (As Intel) Kejati NTT, Bambang Murcolono terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kedatangan tim intelejen Kejati NTT di SMKN 1 kupang ini, guna melakukan kegiatan pemerangan hukum atau Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Adapun materi penerangan hukum kampanye “Anti Korupsi” yang di sampaikan adalah “Pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan oeprasional sekolah (BOS) satuan pendidikan”.

Pelaksanaan kegiatan penerangan hukum kampanye Anti Korupsi ini melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek) Bendahara BOS, Bendahara Barang dan Guru Bimbingan Konseling (BK) SMA dan SMK se-Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengaku bahwa kegiatan ini bertujuan agar Kepala Sekolah, Bendahara BOS, Bendahara Barang dan Guru Bimbingan Konseling (BK) mengetahui pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Menurut Kasi Penkum, hal ini perlu dilakukan agar pengelolaan dana BOS menjadi transparansi sehingga dapat dilakukan pencegahan. Agar dana BOSP tidak dikorupsi atau diselewengkan demi kepentingan pribadi, termasuk juga dalam penerimaan peserta didik baru agar mengikuti aturan.

“Kegiatan ini bertujuan agar Kepala Sekolah, Bendahara BOS, Bendahara Barang dan Guru Bimbingan Konseling (BK) mengetahui pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP),” terang Kasi Penkum.(rey)

Pos terkait