Kasus Seragam, Kepsek MA Al-Furqan Disemprit Kemenag

Kasus Seragam, Kepsek MA Al-Furqan Disemprit Kemenag

Fajarasia.id – Kasus dua siswa Madrasah Aliyah (MA) Al-Furqan yang dikeluarkan karena tunggakan seragam sebesar Rp300 ribu berbuntut teguran dari Kemenag Padang. Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, Yasril, menegaskan pihaknya telah memberikan nasihat kepada Kepala MA Al-Furqan, Desmaelfa Sinar, agar lebih bijak dalam berucap dan menggunakan media sosial.

“Harus menjaga perkataan, menjaga perasaan masyarakat. Ucapan pindah sekolah tidak seharusnya disampaikan,” ujar Yasril, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah dua siswa yatim dari Panti Asuhan Nur Ilahi, asal Mentawai dan Pasaman, pindah sekolah akibat tunggakan seragam. Yasril menilai penagihan sesuai prosedur, namun cara penyampaian kepala sekolah perlu diperbaiki.

Kemenag Padang berencana memanggil kembali Desmaelfa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Meski begitu, kasus telah diselesaikan dengan mempertemukan pihak sekolah dan komite, sementara kedua siswa kini bersekolah di tempat baru sesuai keinginan mereka.

Insiden ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya sensitivitas kepala sekolah dalam menangani persoalan siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.***

Pos terkait