Putusan MK Ubah Arah Rekrutmen Parpol Menuju Pemilu 2029

Putusan MK Ubah Arah Rekrutmen Parpol Menuju Pemilu 2029

Fajarasia.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan dinilai akan mengubah strategi rekrutmen politik menjelang Pemilu 2029.

Pakar Hukum Pemilu dan Kebijakan Publik Universitas Sebelas Maret, Andina Elok Puri Maharani, menyebut aturan ini membuat keterwakilan perempuan tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan faktor strategis yang menentukan daya saing partai. “Parpol akan melakukan kompetisi lebih ketat untuk merebut kandidat perempuan berkualitas,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Menurut Andina, partai politik kini menghadapi risiko serius apabila tidak memenuhi kuota perempuan, termasuk kehilangan hak pencalonan di daerah pemilihan. Karena itu, penyesuaian regulasi harus dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari undang-undang hingga aturan internal partai.

Ia menilai, meski dukungan politik terhadap putusan MK cukup besar, implementasi tetap bergantung pada aturan teknis yang operasional. Putusan ini juga memperkuat posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil tindakan administratif terhadap partai yang melanggar.

Dalam jangka pendek, sebagian partai mungkin memilih langkah pragmatis dengan merekrut perempuan hanya untuk memenuhi syarat administratif. Namun, ancaman sanksi dinilai akan mendorong partai lebih serius membangun kaderisasi perempuan sebagai investasi politik jangka panjang.

“Pada akhirnya, kader perempuan merupakan investasi politik sehingga kompetensinya perlu dipikirkan secara konsisten dan berkelanjutan,” kata Andina.****

Pos terkait