Adam Marcos Mengaku Terima Rp 600 Juta dari PT Timah dalam Kardus Mi Instan

Adam Marcos Mengaku Terima Rp 600 Juta dari PT Timah dalam Kardus Mi Instan

Fajarasia.id – Staf General Affair PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Adam Marcos dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Marcos mengaku pernah menerima pembayaran Rp 600 juta dari PT Timah Tbk dalam cek dan tunai di kardus mie instan.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harvey Moeis, yang mewakili PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Marcos mengaku diminta Suparta membantu peningkatan produksi PT Timah dengan membina penambang ilegal, dan melakukan pembayaran ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.

“Terus yang dari PT Timah, tadi kan sebelum pembentukan CV kan masih per orangan, supply-nya masih per orangan. Pembayarannya PT Timah ke kolektor atau penambang itu secara cash atau transfer juga?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

“Ada yang cash ada yang transfer,” jawab Marcos.

“Kalau transfer itu ke rekening siapa?” tanya jaksa.

“Kalau transfer langsung ke rekening kolektornya,” jawab Marcos.

“Kalau yang cash itu siapa yang menerima?” tanya jaksa.

“Saya,” jawab Marcos.

Marcos mengaku menerima pembayaran paling banyak dari PT Timah senilai Rp 600 juta. Uang itu diterima dalam bentuk cek dan tunai di kardus mie instan.

“Saudara pernah terima pembayaran berapa banyak? Paling banyak berapa dari PT Timah?” tanya jaksa.

“Rp 600 jutaan,” jawab Marcos.

“Itu diterima secara cash juga? Tunai? Dari PT Timah?” tanya jaksa.

“Ada cash, ada cek,” jawab Marcos.

“Nah yang cash itu sama juga kayak tadi menggunakan plastik atau apa?” tanya jaksa.

“Kalau yang cash itu saya pakai sekali itu Pak Musda pakai kardus mie instan,” jawab Marcos.

Marcos mengaku hanya menggunakan satu kardus mie instan. Dia menyebutkan duit itu dalam pecahan Rp 100 ribu.

“Berapa banyak kardus mie instan itu?” tanya jaksa.

“Satu,” jawab Marcos.

“Cukup ya? Uang pecahannya berapa?” tanya jaksa.

“Rp 100 ribuan,” jawab Marcos.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).****

 

Pos terkait