Abidin Fikri Minta Kejelasan Batas Dana Jamaah dalam RUU Haji

Abidin Fikri Minta Kejelasan Batas Dana Jamaah dalam RUU Haji

Fajarasia.id– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abidin Fikri, menekankan perlunya batasan tegas terkait penggunaan dana haji dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurutnya, definisi “kemaslahatan” yang tercantum dalam RUU tersebut harus diperjelas agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Hal itu disampaikan Abidin saat menanggapi pertanyaan anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa, dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU Haji di Gedung Nusantara I, Senayan. “Dana haji yang berasal dari setoran jamaah hanya untuk kepentingan jamaah haji. Itu jelas tidak boleh digunakan untuk hal lain,” tegasnya.

Abidin menjelaskan, berbeda halnya dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada masa awal pengelolaan dana haji oleh Kementerian Agama, terdapat pembiayaan dari APBN yang kemudian masuk ke Dana Abadi Umat. Dana tersebut, menurutnya, dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih luas, bukan berasal dari setoran jamaah.

Ia menambahkan, definisi kemaslahatan telah diatur dalam Pasal 10 huruf G dan Pasal 17 RUU Haji. Pasal 10 huruf G menegaskan bahwa kemaslahatan umat Islam mencakup kegiatan yang terkait langsung dengan pelayanan ibadah haji maupun kepentingan umat. Sementara Pasal 17 menyebutkan bahwa pendanaan untuk kemaslahatan bersumber dari nilai manfaat Dana Abadi Umat.

Pimpinan rapat Panja, Iman Sukri, turut menjelaskan bahwa kegiatan yang tidak terkait langsung dengan ibadah haji meliputi pendidikan, dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, hingga penanggulangan bencana. Abidin menegaskan kembali bahwa Dana Abadi Umat yang dikelola BPKH terpisah dari dana setoran jamaah, sehingga tidak boleh digunakan di luar urusan haji.

“Dana Abadi Umat inilah yang bisa digunakan untuk bencana, pelayanan ibadah, dan kepentingan umat Islam. Tapi dana setoran jamaah tidak boleh dipakai ke luar urusan haji,” jelasnya.

Abidin menutup dengan menekankan pentingnya kejelasan makna kemaslahatan dalam RUU Haji. Saat ini, sekitar 62 persen biaya haji ditanggung oleh jamaah, sementara 38 persen berasal dari nilai manfaat Dana Abadi Umat yang dikelola BPKH. “Inilah yang kemudian diserahkan ke calon jamaah, ditambah dengan living cost melalui virtual account,” pungkasnya.

Pos terkait