Wamenag: Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Dihukum Maksimal

Wamenag: Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Dihukum Maksimal

Fajarasia.id  – Kementerian Agama (Kemenag) meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Selain dituntut dengan hukuman terberat, pelaku yang terbukti bersalah juga harus masuk daftar hitam (blacklist) dan dilarang kembali menduduki jabatan apa pun di lembaga pendidikan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, sikap tegas tersebut telah dibicarakan dengan Jaksa Agung. Kedua pihak bahkan telah mencapai kesepahaman mengenai pentingnya penerapan tuntutan maksimal bagi pelaku yang terbukti secara hukum.

“Pelaku yang terbukti secara hukum tuntutannya harus yang paling berat. Jadi, kalau dituntut 5 sampai 9 tahun, hukumannya 9 tahun. Kalau 8 sampai 12 tahun, hukumannya 12 tahun,” kata Syafi’i dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Menurut dia, hukuman maksimal diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa. Penegakan hukum juga harus diikuti dengan larangan bagi pelaku untuk kembali bekerja sebagai pengasuh, guru, ustaz, maupun pemimpin pesantren.

Syafi’i menegaskan, seseorang yang terbukti melakukan kekerasan seksual tidak boleh lagi mendapatkan kepercayaan untuk mendidik dan membina santri.

“Blacklist, jangan lagi di posisi itu. Terutama dia guru atau ustaz di pesantren, sudah haram hukumnya,” tegasnya.

Tidak hanya memberikan sanksi kepada individu, Kemenag juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Sanksi paling berat yang dapat diberikan adalah pencabutan izin operasional pesantren. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan lembaga pendidikan tidak menjadi tempat yang membahayakan keselamatan santri.

Syafi’i mengingatkan, pesantren memiliki tanggung jawab besar karena orang tua menitipkan anak-anak mereka dengan harapan memperoleh pendidikan agama, pembinaan akhlak, dan perlindungan.

Kepercayaan tersebut, kata dia, tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang seharusnya menjadi pendidik sekaligus pelindung para santri.

“Ini tidak main-main. Orang yang datang mengantarkan anaknya ke pesantren ingin anaknya menjadi baik dan dididik dengan benar,” ujarnya.

Ia menegaskan, pesantren harus menjadi ruang pendidikan yang aman dan nyaman. Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap santri harus ditindak tegas tanpa kompromi.

“Jangan sampai anak yang dititipkan dengan harapan menjadi lebih baik justru rusak karena perilaku pengasuhnya,” pungkas Syafi’i.****

Pos terkait