Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan uang tunai sebesar Rp 4 miliar di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu berinisial N. Untuk menelusuri asal-usul uang tersebut, penyidik memeriksa N sebagai saksi pada Kamis (5/11/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut difokuskan pada uang yang ditemukan penyidik ketika menggeledah rumah N pada Juli 2026.
“Saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Selain menelusuri asal-usul uang Rp 4 miliar, penyidik juga meminta keterangan N mengenai dugaan penerimaan uang selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
“Penyidik juga meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujarnya.
Temuan uang miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan Fikri Thobari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penyidikan kemudian berkembang ke sejumlah pihak dan lokasi lain. Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah tempat di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu berinisial N. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 4 miliar.
KPK selanjutnya mengumumkan pengembangan perkara pada 20 Oktober 2026 dengan menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong, B. Daditama.
B. Daditama juga diketahui pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada periode Maret-September 2025.
Perkembangan penyidikan kembali diumumkan KPK pada 29 Oktober 2026. Kali ini, penyidik mengembangkan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap N menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan aliran uang dan keterkaitan pihak-pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut. KPK masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.****





