DPR Kebut RUU Penyadapan, Watergate Jadi Pelajaran

DPR Kebut RUU Penyadapan, Watergate Jadi Pelajaran

Fajarasia.id  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berencana mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Skandal Watergate di Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu contoh yang disorot dalam mendorong lahirnya regulasi untuk mencegah penyalahgunaan praktik penyadapan.

Habiburokhman mengatakan, skandal Watergate menunjukkan bagaimana penyadapan dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik. Menurut dia, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting mengenai perlunya aturan yang membatasi kewenangan penyadapan.

“Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau enggak salah Watergate. Watergate itu memicu lahirnya undang-undang penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2026).

Sebagai informasi, skandal Watergate merupakan krisis politik di Amerika Serikat yang berlangsung pada 1972-1974. Kasus tersebut bermula dari upaya pemasangan alat penyadap di kantor pusat Komite Nasional Demokrat (DNC) di kompleks Watergate, Washington DC.

Habiburokhman menilai, penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan politik merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang belakangan mencuat.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut kasus tersebut sebagai gambaran Watergate versi Indonesia.

“Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia,” tuturnya.

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Penyadapan akan dipercepat setelah Komisi III DPR menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung sebelum Desember 2026.

Setelah itu, Komisi III akan mendorong pembahasan tiga rancangan undang-undang lainnya, yakni RUU Jabatan Hakim, RUU Advokat, dan RUU Penyadapan.

“Insyaallah selesai nih undang-undang perampasan aset. Gas besok itu undang-undang jabatan hakim, undang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini,” ujar dia.

Habiburokhman menjelaskan, RUU Penyadapan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Namun, berbagai peristiwa yang mencuat belakangan akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan tersebut.

Ia menegaskan, perlindungan dari penyadapan ilegal tidak boleh hanya berlaku bagi kepala negara, tetapi juga harus menjangkau seluruh masyarakat.

“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia,” katanya.

Sementara itu, dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo, Polri disebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Dugaan penyadapan tersebut disebut terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11).

Rencana pembentukan RUU Penyadapan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai batas kewenangan aparat dalam melakukan penyadapan sekaligus menjamin perlindungan hak privasi masyarakat.***

Pos terkait