Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tersebut. Bobby diketahui berstatus sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.
“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Meski membenarkan penyitaan tersebut, Budi belum mengungkap secara terperinci alasan Bobby menyerahkan atau menyimpan uang yang kemudian disita penyidik tersebut. KPK juga belum menjelaskan secara terbuka peruntukan maupun kaitan spesifik uang Rp 2 miliar itu dengan dugaan korupsi digitalisasi SPBU.
Keterkaitan Bobby dalam perkara tersebut juga belum dijelaskan lebih jauh oleh penyidik. Sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di PT KAI, Bobby diketahui pernah membangun karier di PT Len Industri, perusahaan yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan infrastruktur.
Dalam perkara digitalisasi SPBU ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas dua mantan petinggi salah satu badan usaha milik negara (BUMN) dan seorang pihak swasta.
Ketiga tersangka tersebut telah ditahan KPK sejak awal Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Penyitaan uang dari Bobby menjadi salah satu langkah penyidik dalam menelusuri dugaan aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi digitalisasi SPBU.
KPK masih terus mendalami barang bukti dan keterangan sejumlah saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.****





