Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kebocoran dokumen perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sejumlah pegawai internal KPK kini diperiksa untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kebocoran dokumen tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas maupun jumlah pegawai yang telah dimintai keterangan. Ia memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Masih berproses,” ujarnya.
Di tengah pengusutan dugaan kebocoran dokumen tersebut, KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan. Penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” kata Budi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Selain dugaan suap pengurusan lahan, penyidik juga mendalami dugaan praktik penerimaan uang dalam proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan urusan kepegawaian, tetapi juga diduga menyentuh sejumlah layanan pertanahan lainnya.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” ujar Budi dalam keterangannya pada September 2026.
Adapun delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon tersebut adalah:
- Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF).
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ).
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW).
- Muhammad Fakhry (MF).
Pengusutan dugaan kebocoran dokumen ini menjadi perhatian tersendiri bagi KPK karena menyangkut integritas penanganan perkara. Selain mengungkap dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, lembaga antirasuah itu juga dituntut memastikan informasi penyidikan tidak disalahgunakan atau bocor kepada pihak yang tidak berwenang.****





