Dasco Serahkan Kasus Dugaan Penyadapan Presiden ke Polri

Dasco Serahkan Kasus Dugaan Penyadapan Presiden ke Polri

Fajarasia.id  – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kepada kepolisian. DPR meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Meski demikian, Dasco mengungkapkan telah meminta Komisi III DPR RI untuk memantau perkembangan perkara tersebut secara berkala. Langkah ini dilakukan agar proses penegakan hukum terhadap kasus yang menyeret sejumlah nama di lingkungan kepolisian itu tetap menjadi perhatian parlemen.

Di sisi lain, Dasco belum dapat memastikan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Pasalnya, DPR saat ini masih menjalani masa reses.

Menurut Ketua Harian Partai Gerindra tersebut, peluang percepatan pembahasan RUU itu akan dipertimbangkan setelah DPR kembali memasuki masa sidang dan melihat perkembangan situasi.

“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan pada Selasa (3/11/2026).

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menduga mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut terlibat bersama sejumlah perwira tinggi Polri berinisial AS/ASN, EH, dan SU. Mereka disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini turut mendapat perhatian Presiden Prabowo. Melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden menyampaikan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan sejumlah petinggi kepolisian dalam praktik penyadapan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Beliau (Presiden Prabowo) sangat prihatin. Institusi yang berada di bawah Presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian (penyadapan). Tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi, sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya,” kata Prasetyo.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum serta perlindungan privasi warga negara. DPR pun memilih menyerahkan proses penanganannya kepada Polri sembari meminta Komisi III mengawasi perkembangan kasus tersebut.****

Pos terkait