Fajarasia.id – Polri mengungkap lokasi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di lingkungan Markas Besar (Mabes) Polri, bukan di markas khusus atau lokasi rahasia milik para tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran sementara, lokasi penyadapan berada di lingkungan institusi kepolisian.
“Lokasi penyadapan terjadi di lingkungan Polri,” kata Suhermanto, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan analisis terhadap sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan untuk mendalami perkara tersebut.
Selain proses pidana, Polri juga akan menggelar sidang kode etik secara berkelanjutan terhadap anggota yang diduga terlibat. Proses etik tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan sanksi terhadap para personel, termasuk kemungkinan pemberhentian dari institusi Polri.
“Terkait kode etik, tentunya akan digelar berkesinambungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik yang berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), serta Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan tindak pidana tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan diduga berlangsung di lingkungan institusi yang seharusnya bertugas menjaga keamanan serta menegakkan hukum.
Polri kini menghadapi dua proses sekaligus, yakni pembuktian dugaan tindak pidana melalui penyidikan dan pemeriksaan etik untuk menentukan tanggung jawab kedinasan para personel yang terseret perkara tersebut.****





