Fajarasia.id – Pemberantasan narkotika dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan pengedar dan bandar. Upaya tersebut harus diimbangi dengan pencegahan, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, serta pemberdayaan masyarakat di kawasan rawan peredaran gelap narkoba.
Anggota DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menegaskan, negara perlu mengambil peran menyeluruh dalam menghadapi ancaman narkotika, terutama untuk melindungi generasi muda.
Menurut dia, pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus memperkuat kerja sama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan mampu melindungi anak-anak dari pengaruh narkoba.
Ibas menilai, generasi muda perlu diberikan ruang untuk mengembangkan potensi melalui berbagai kegiatan positif, mulai dari pendidikan, olahraga, seni, teknologi, kewirausahaan, hingga aktivitas sosial.
Berbagai kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana pengembangan kemampuan, tetapi juga membangun ketahanan diri agar generasi muda tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Negara harus hadir secara utuh. Penegakan hukum harus berjalan tegas terhadap jaringan pengedar dan bandar,” kata Ibas dalam keterangan persnya, Jumat (6/11/2026).
Ia menambahkan, masyarakat, khususnya generasi muda dan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, harus memperoleh perlindungan serta kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.
“Sementara masyarakat, khususnya generasi muda dan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, harus mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya,” ujarnya.
Selain pencegahan, Ibas menekankan pentingnya konsistensi dalam penindakan, pengawasan, dan pemulihan. Menurut dia, pemberantasan narkotika tidak boleh hanya mengandalkan operasi penegakan hukum yang bersifat sementara.
Pendekatan berkelanjutan diperlukan agar jaringan peredaran narkoba dapat diberantas sekaligus mencegah munculnya korban baru di tengah masyarakat.
“Perang terhadap narkotika tidak boleh bersifat sesaat atau hanya berdasarkan operasi tertentu. Harus ada konsistensi, pengawasan, penindakan, pencegahan, dan pemulihan yang berjalan beriringan,” tegasnya.
Ibas berharap, kebijakan pemberantasan narkotika dapat memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa korban penyalahgunaan narkoba membutuhkan pendampingan dan rehabilitasi agar memiliki kesempatan kembali menjalani kehidupan secara produktif.
“Tujuan akhirnya adalah melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi bangsa, dan memastikan negara tidak memberikan ruang bagi jaringan kejahatan narkotika,” pungkasnya.****





