DPO Penembak Anggota Polres Puncak Jaya Ditangkap

DPO Penembak Anggota Polres Puncak Jaya Ditangkap

Fajarasia.id  – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial TT (21), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan anggota Polres Puncak Jaya, almarhum Brigpol Ronald M. Enok.

TT diduga merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen. Kelompok tersebut selama ini menjadi salah satu sasaran pemantauan aparat penegak hukum di wilayah Puncak Jaya, Papua.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan dilakukan melalui operasi penegakan hukum. Dalam proses tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka diduga melakukan perlawanan.

“Personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur karena melakukan perlawanan. Pelaku mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Yusuf menjelaskan, kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Ronald M. Enok bermula ketika korban sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS).

Saat perjalanan pulang, korban dihadang oleh pelaku dan ditembak menggunakan senjata api. Peluru mengenai bagian dada kanan hingga menembus ke belakang.

“Ke­jadian itu menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Kemudian TT ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, TT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan TT menjadi bagian dari upaya aparat mengungkap kasus penembakan terhadap anggota Polri sekaligus menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata di wilayah Puncak Jaya.***

Pos terkait