Lunas Tiga Tahun Lalu, Aset Senilai Rp 22,9 Miliar Milik Pemkot Bogo Hilang Dokumen

Lunas Tiga Tahun Lalu, Aset Senilai Rp 22,9 Miliar Milik Pemkot Bogo Hilang Dokumen

Fajarasia.id — Pemerintah Kota Bogo di Provinsi Cebu Utara, Filipina, tengah berada dalam sorotan tajam menyusul ketidakjelasan status kepemilikan tiga petak tanah aset daerah. Meski telah melunasi seluruh pembayaran senilai miliaran rupiah sejak lebih dari tiga tahun lalu, pemerintah kota hingga kini belum mengantongi bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.

Berdasarkan Laporan Audit Tahun 2025 yang dirilis Komisi Audit Filipina (COA) dan diberitakan The Manila Times, Kamis (15/10/2026), proses balik nama sertifikat atas Lot 1055, 1039, dan 1042-A belum terealisasi hingga akhir Desember 2025. Celah administratif ini dinilai mengekspos pemerintah daerah pada risiko tinggi terkait sengketa lahan, klaim ganda, hingga ketidakpastian status hukum transaksi.

Secara komulatif, Pemkot Bogo telah mengucurkan dana sebesar 80.533.530 peso (setara Rp 22,9 miliar) secara bertahap. Pembayaran uang muka sebesar 30 persen bersumber dari Anggaran Tambahan 3 Dana Umum tahun 2020, sementara pelunasan 20 persen sisanya ditutup menggunakan Dana Pembangunan pada tahun 2022.

Dokumen Hilang dari Catatan Resmi
COA mengungkapkan bahwa peringatan mengenai masalah kelengkapan berkas ini telah disampaikan secara berulang dalam laporan audit periode 2022 dan 2024. Namun, upaya penyelesaian dari pihak pemerintah kota dinilai lambat.

Pemerintah Kota Bogo berdalih bahwa surat keputusan atas tanah tersebut sebenarnya telah diterbitkan, tetapi wujud fisik dokumen itu dilaporkan hilang dari sistem pencatatan internal. Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkot Bogo telah mengajukan petisi ke pengadilan guna menyusun ulang dokumen yang hilang—sebuah proses hukum yang diperkirakan memakan waktu lama.

“Kepemilikan atas bidang tanah ini tidak dapat dipastikan karena ketiadaan bukti otentik berupa sertifikat tanah yang sah,” tegas COA dalam rilis resminya.

Lembaga auditor tersebut juga mempertanyakan keabsahan prosedur pelunasan dana publik. Berdasarkan Undang-Undang Hak Jalan (Right-of-Way Act / RA 10752), setiap pembebasan aset negara mensyaratkan kelengkapan dokumen yang sah, seperti deklarasi pajak 30 tahun atau sertifikasi resmi dari Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (DENR), sebelum sisa dana dialokasikan.

Potensi Kerugian Keuangan Negara
Dalam rapat tanggapan resmi, Administrator Kota Bogo berjanji akan terus mengawal proses pengurusan sertifikat melalui jalur hukum, meskipun tidak dapat memberikan tenggat waktu kepastian. Pihak pemkot mengklaim potensi kerugian hukum relatif kecil karena tuntutan di masa mendatang umumnya hanya ditujukan kepada penerima pembayaran.

Namun, COA menepis argumen tersebut dan menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak sekadar berfokus pada pengembalian uang negara dari penjual.

“Pemerintah kota berkewajiban menetapkan sekaligus melindungi hak kepemilikan atas ketiga aset properti tersebut secara hukum,” tegas auditor COA.*****

 

 

Pos terkait