Fajarasia.id — Rencana Dewan Wakaf Jammu dan Kashmir untuk menyeragamkan materi khotbah Jumat di masjid-masjid wilayah yang dikelola India memicu kecaman luas dari kalangan ulama hingga tokoh politik Muslim. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya melampaui kewenangan administratif sekaligus intervensi negara terhadap kebebasan beragama.
Dewan Wakaf yang dipimpin Darakshan Andrabi—tokoh yang berafiliasi dengan Partai Bharatiya Janata (BJP) pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi—beralih bahwa standardisasi khotbah diperlukan guna menyoroti berbagai persoalan sosial, termasuk maraknya penyalahgunaan narkoba. Materi khotbah rencananya akan dirumuskan oleh komite khusus yang melibatkan ulama senior.
Namun, kebijakan yang diklaim telah disusun selama empat tahun tersebut menuai keberatan berat. Dalam pertemuan yang melibatkan sekitar 1.500 ulama dan pengkhotbah pada pekan lalu, masukan serta kekhawatiran peserta dilaporkan tidak diakomodasi.
“Keputusan mereka dinyatakan sudah final,” ujar salah seorang ulama peserta kepada Al Jazeera, Jumat (16/10/2026). Para pemuka agama khawatir arahan tersentralisasi ini berpotensi mengekang peran ulama dan bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Penolakan keras datang dari berbagai spektrum kepemimpinan di Kashmir. Pemimpin ulama terkemuka sekaligus ketua Mutahida Majlis-e-Ulema, Mirwaiz Umar Farooq, menegaskan bahwa penentuan materi khotbah merupakan wewenang mutlak para cendekiawan agama, bukan badan administratif pemerintah.
Nada serupa disampaikan politisi senior yang juga mantan Menteri Pendidikan Kashmir, Nayeem Akhtar. Ia mempertanyakan apakah lembaga pemerintah berani menerapkan pembatasan serupa terhadap tata cara peribadatan umat Hindu atau Kristen.
“Selama ada jamaah yang mendengarkan, setiap ulama memiliki kebebasan penuh untuk menyampaikan topik apa pun yang mereka pilih,” tegas Akhtar.
Kepala Pemerintahan Jammu dan Kashmir, Omar Abdullah, turut melayangkan kritik tajam. Menyusul tingginya tekanan publik, Andrabi akhirnya melunak dan menyatakan bahwa penyampaian materi isu-isu sosial akan dikembalikan pada kebijakan masing-masing ulama.
Kontroversi ini menambah deretan ketegangan panjang di kawasan sengketa Kashmir. Sejak pemerintahan PM Narendra Modi mencabut status semi-otonom Jammu dan Kashmir pada 2019 dan menempatkannya di bawah kendali penuh pemerintah pusat, pengelolaan aset wakaf dan tempat ibadah Muslim diintegrasikan ke bawah regulasi nasional.
Sebelum insiden ini, Dewan Wakaf juga menuai sorotan atas pengawasan ketat terhadap rumah ibadah. Pada Januari lalu, aparat kepolisian sempat dituduh melakukan pemprofilan data para imam dan khatib masjid, selain kebijakan penutupan sejumlah masjid utama pada hari besar keagamaan dengan alasan stabilitas keamanan.
Pakar politik dan sejarawan Kashmir, Noor Ahmad Baba, menilai praktik keagamaan di kawasan tersebut sangat sensitif terhadap dinamika politik, terlebih di tengah menguatnya sentimen nasionalisme Hindu di India.
“Upaya mengintervensi tradisi keagamaan akan selalu memicu kecurigaan. Standardisasi seharusnya lahir dari konsensus ulama yang diakui masyarakat luas, bukan dipaksakan oleh struktur birokrasi,” ujar Baba.****





