TNI Respons Isu Pengerahan Pasukan ke Jakarta di Tengah Menguatnya Sorotan Kasus Penyadapan

TNI Respons Isu Pengerahan Pasukan ke Jakarta di Tengah Menguatnya Sorotan Kasus Penyadapan

Fajarasia.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan tanggapan terkait beredarnya informasi mengenai pergerakan pasukan dalam jumlah besar menuju Jakarta. Isu tersebut mencuat di ruang publik dan menjadi perhatian setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa pengerahan pasukan merupakan bagian dari tugas rutin institusi pertahanan dalam menjaga kesiapsiagaan nasional.

 

Menurut dia, TNI memiliki kewajiban untuk selalu berada dalam kondisi siap menjalankan tugas negara, termasuk menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Meski demikian, Nas tidak menjelaskan secara rinci tujuan pengerahan pasukan yang melibatkan unsur dari tiga matra TNI tersebut. Ia juga belum mengungkap jumlah personel yang diterjunkan maupun lokasi penempatan pasukan di wilayah ibu kota.

 

Selain itu, Kapuspen TNI tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan bahwa pergerakan pasukan dilakukan untuk mengantisipasi potensi aksi demonstrasi yang dikabarkan akan berlangsung dalam waktu dekat.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul juga belum menyampaikan penjelasan terkait keterlibatan personel TNI Angkatan Laut dalam mobilisasi tersebut.

 

Kabar mengenai pengerahan pasukan muncul bersamaan dengan perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyebut praktik penyadapan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2025.

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyampaikan bahwa aktivitas penyadapan diduga dimulai tidak lama setelah Presiden Prabowo dilantik.

 

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri menahan tiga perwira tinggi kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

 

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang saat ini masih berada pada tahap awal.

 

Penyidik, kata Asep, masih mendalami berbagai aspek perkara, termasuk motif di balik dugaan penyadapan serta kemungkinan penggunaan hasil penyadapan oleh pihak tertentu. Karena itu, kepolisian belum dapat mengungkap keseluruhan konstruksi kasus kepada publik.

 

Kasus ini berawal dari dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

 

Penyidik menduga para tersangka memberikan perintah penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan resmi dari penyidik maupun dokumen pendukung berupa laporan polisi.

 

Adapun sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, aktivis organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pelaku usaha selama periode 2025 hingga 2026.

 

Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, isu pengerahan pasukan TNI ke Jakarta terus menjadi perhatian publik.****

Pos terkait