Fajarasia.id – Paguyuban Keluarga Besar Brimob (PKBB) menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam menangani dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Apresiasi tersebut disampaikan PKBB bersama sejumlah mantan Komandan Korps Brimob dalam audiensi dengan Kapolri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Ketua Umum PKBB Komjen (Purn) Imam Sujarwo menilai, keberanian menindak anggota dari internal institusi sendiri merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Menurut Imam, penegakan hukum terhadap sesama anggota, terlebih mereka yang pernah menduduki jabatan strategis, bukan perkara mudah. Namun, ketegasan pimpinan diperlukan agar hukum berlaku tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
Ia mengaitkan langkah Kapolri tersebut dengan semboyan Korps Brimob, yakni Sekali tampil harus berhasil, sekali melangkah pantang menyerah.
Imam berharap prinsip tersebut terus menjadi landasan dalam membenahi institusi kepolisian. PKBB, kata dia, siap memberikan dukungan kepada Suyudi agar Polri tetap profesional, berintegritas, dan memiliki wibawa di tengah masyarakat.
“Kita dari PKBB sangat men-support, sangat mendukung, dan karena kita keluarga besar Brimob, kita selalu berada di belakang Bapak Kapolri,” ujar Imam.
Selain penanganan kasus penyadapan, PKBB juga memberikan penilaian positif terhadap sejumlah langkah Kapolri selama satu bulan memimpin Korps Bhayangkara.
Salah satunya adalah mutasi besar-besaran di lingkungan Polri. Imam menilai, penyegaran organisasi diperlukan untuk menempatkan personel sesuai kompetensi dan kebutuhan institusi.
PKBB juga menyoroti keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengungkap sejumlah kasus narkoba berskala besar di berbagai daerah. Langkah tersebut dinilai menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
Sebelumnya, empat perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Keempatnya yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi, serta mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
PKBB berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Penindakan tanpa pandang bulu dinilai menjadi salah satu kunci untuk memastikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.****





