Tiga Opsi BUK Migas Pengganti SKK Migas

Tiga Opsi BUK Migas Pengganti SKK Migas

Fajarasia.id  – Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas menjadi salah satu poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang tengah disiapkan DPR RI.

Lembaga tersebut dirancang sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Namun, posisi BUK Migas masih menjadi bagian dari pembahasan karena terdapat sejumlah skenario mengenai lembaga yang akan mengelola sektor hulu migas tersebut.

Berdasarkan materi draf RUU Migas yang diterima, setidaknya terdapat tiga skenario mengenai posisi BUK Migas.

1. Langsung di bawah Presiden

Skenario pertama menempatkan BUK Migas langsung di bawah Presiden.

Dalam draf RUU Migas, BUK Migas disebut sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan minyak dan gas bumi serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Kewenangan lembaga ini juga dirancang lebih luas dibandingkan SKK Migas. BUK Migas tidak hanya mengelola dan mengusahakan kegiatan hulu migas, tetapi juga dapat melakukan investasi atas sebagian dana migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi, dengan persetujuan Menteri.

Dengan kewenangan tersebut, BUK Migas digambarkan memiliki peran strategis dalam pengelolaan sektor hulu migas sekaligus investasi.

2. Berada di bawah Pertamina

Skenario kedua mengusulkan BUK Migas berada di bawah PT Pertamina (Persero).

Model ini disebut memiliki kemiripan dengan pengelolaan sektor hulu migas di Malaysia melalui Petronas Carigali, yang menjadi bagian operasional Petronas dalam kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi minyak serta gas bumi.

Namun, posisi BUK Migas dalam struktur Pertamina masih menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan RUU Migas.

3. Tetap di bawah Kementerian ESDM

Pilihan lainnya adalah mempertahankan BUK Migas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana posisi SKK Migas saat ini.

Perbedaannya, BUK Migas dalam rancangan tersebut memiliki kewenangan yang lebih luas. Selain menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu, lembaga ini juga dapat melakukan pengusahaan dan investasi di sektor migas.

Sejumlah anggota Komisi XII DPR menegaskan bahwa pembentukan BUK Migas masih dalam proses pembahasan.

Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Golkar Bambang Patijaya mengatakan pihaknya belum dapat membahas substansi RUU tersebut secara lebih jauh sebelum menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

“Kita belum bisa bicara atau bahas-bahas apapun, kita menunggu DIM (Daftar Inventarisi Masalah) dari pemerintah baru kita bahas,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengatakan RUU Migas diarahkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih menarik.

Menurut Eddy, BUK Migas nantinya dapat memiliki wilayah kerja migas serta melakukan investasi pada perusahaan migas sesuai mandat yang diberikan.

“Ya, itu salah satunya adalah bisa memiliki wilayah kerja migas, bisa melakukan investasi di perusahaan migas. Pokoknya segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan hulu migas itu menjadi bagian dari mandat pengusahaan BUK Migas selanjutnya,” kata Eddy.

Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari berpandangan pengelolaan BUK Migas sebaiknya dilakukan secara profesional oleh badan usaha yang sudah ada.

“Maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain, karena mengingat sebenernya dia kan bertindak untuk dan atas nama negara, sehingga harapan kami nanti kita tunggu DIM pemerintah,” ujar Ratna.

Dalam draf RUU Migas, BUK Migas disebut berfungsi mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu.

Lembaga tersebut antara lain diberi tugas mengusahakan wilayah kerja melalui kerja sama dengan kontraktor, mempersiapkan penawaran wilayah kerja, memilih kontraktor, menyusun dan menandatangani kontrak kerja sama, serta mengelola penerimaan dan aset yang berasal dari kegiatan usaha hulu.

BUK Migas juga dapat melakukan investasi dalam bentuk partisipasi interes pada wilayah kerja dan melakukan tindakan korporasi berdasarkan persetujuan dewan pengawas.

Draf tersebut juga mengatur struktur organisasi BUK Migas yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi. Dewan pengawas berjumlah tujuh orang, sedangkan dewan direksi sedikitnya terdiri dari tujuh orang.

Adapun modal awal BUK Migas direncanakan berasal dari barang milik negara pada kegiatan usaha hulu, aset yang berada pada badan pelaksana kegiatan usaha hulu dan SKK Migas, serta modal kerja yang bersumber dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak sektor hulu sebelum BUK Migas terbentuk.

Pendapatan BUK Migas nantinya bersumber dari hasil pengusahaan kegiatan usaha hulu, pengelolaan aset negara yang menjadi hak BUK, serta pendapatan lain dari kegiatan usaha hulu.

RUU Migas sendiri telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/8/2026). Pembahasan lebih lanjut masih menunggu proses bersama pemerintah.***

Pos terkait