Rokok Ilegal Rp 2,3 Miliar Disembunyikan dalam Truk Tangki

Rokok Ilegal Rp 2,3 Miliar Disembunyikan dalam Truk Tangki

Fajarasia.id  – Modus penyelundupan rokok ilegal kembali terungkap. Kali ini, pelaku menggunakan truk tangki yang dibuat seolah-olah mengangkut air bersih untuk menyembunyikan jutaan batang rokok tanpa pita cukai.

Pengungkapan dilakukan Bea Cukai Semarang saat menggelar patroli di ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal pada Rabu (2/9/2026) dini hari.

Petugas mencurigai sebuah truk tangki yang melaju dengan kecepatan tinggi. Kecurigaan semakin kuat karena kendaraan tersebut menunjukkan sejumlah kejanggalan selama perjalanan.

Salah satunya, air terlihat terus mengalir dari pipa tangki. Kondisi itu diduga merupakan bagian dari upaya pelaku untuk meyakinkan petugas bahwa kendaraan tersebut benar-benar membawa air bersih.

Truk kemudian dihentikan di Gerbang Tol Banyumanik. Sopir berinisial ASE mengaku membawa air dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta.

Namun, ASE tidak dapat menunjukkan dokumen pengiriman yang sah kepada petugas.

Petugas kemudian menganalisis rute perjalanan dan jenis komoditas yang diklaim dibawa truk tersebut.

Bea Cukai menilai pengiriman air dari Madura ke Jakarta tidak lazim secara ekonomi. Biaya logistik untuk mengangkut air dalam jarak sejauh itu dinilai tidak sebanding dengan nilai komoditas yang dibawa.

Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap bagian dalam tangki.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa truk tersebut bukan mengangkut air bersih. Di dalam tangki ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek.

Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak mengatakan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa pelaku penyelundupan terus mencari cara baru untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Ini merupakan penindakan dengan modus truk tangki yang kedua kalinya kami lakukan sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya kami mengungkap pengiriman rokok ilegal bermodus tangki molase,” ujar Syuhadak dalam keterangan resminya yang dikutip Redaksi pada Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, pelaku sengaja menggunakan kendaraan yang tidak lazim dan merekayasa tampilan truk agar terlihat seperti pengangkut air.

Namun, analisis petugas terhadap kondisi kendaraan, rute perjalanan, serta aspek ekonomi pengiriman menjadi salah satu kunci terbongkarnya modus tersebut.

Dari penindakan itu, Bea Cukai mengamankan rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 2,367 miliar.

Sementara itu, nilai cukai yang seharusnya dibayarkan atas barang tersebut mencapai Rp 1,189 miliar.

Bea Cukai menghitung potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari komponen cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok mencapai sekitar Rp 1,542 miliar.

Berikut rinciannya:

  • Nilai barang: Rp 2.367.090.000
  • Nilai cukai: Rp 1.189.124.000
  • Potensi kerugian negara: Rp 1.542.378.310

Dua orang ditahan

Kasus tersebut kini diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai.

Dua orang yang diamankan, yakni BF dan ASE, telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang untuk kepentingan penyidikan.

Syuhadak mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperketat, mengingat modus yang digunakan pelaku semakin beragam.

Penindakan, kata dia, tidak hanya ditujukan untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang memenuhi kewajiban cukai dan perpajakan.***

Pos terkait