Silmy Karim Gugat Penyitaan Aset, KPK Tegaskan Siap Hadapi

Silmy Karim Gugat Penyitaan Aset, KPK Tegaskan Siap Hadapi

Fajarasia.id  — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum. “Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk dalam pelaksanaan penyitaan,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Budi menambahkan, praperadilan justru menjadi ruang untuk memperkuat fakta hukum. “KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti. Penegakan hukum harus dibangun atas fakta, bukan persepsi,” tegasnya.

Gugatan Silmy Karim telah teregistrasi dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Jumat (4/9). Ia menggugat sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK.

Dalam kasus ini, KPK menyita aset senilai Rp150 miliar berupa kendaraan, tanah, bangunan, serta aset bergerak lain. Kasus dugaan pemerasan izin tinggal terbatas WNA disebut berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023, dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp145,5 miliar.****

Pos terkait