RUU Perampasan Aset Harus Berjiwa Antikorupsi

RUU Perampasan Aset Harus Berjiwa Antikorupsi

Fajarasia.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026. Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan agar regulasi tersebut tidak kehilangan “roh” pemberantasan korupsi.

Menurut Hardjuno, pengawasan menjadi kunci agar instrumen hukum perampasan aset tidak berubah menjadi alat kriminalisasi atau pemerasan. “RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jangan main-main lagi dengan RUU ini,” ujarnya, Kamis (3/9).

RUU Perampasan Aset mencakup 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang. Hardjuno menilai perluasan cakupan ini merupakan langkah maju, namun tetap harus dibatasi dengan prinsip due process of law dan mekanisme pengawasan ketat.

“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” tegasnya. Ia menekankan penerapan aturan harus non-diskriminatif, tidak tebang pilih, serta diarahkan pada kejahatan kelas berat yang menimbulkan kerugian negara signifikan.

Komisi III DPR sebelumnya menyebut daftar tindak pidana tersebut disusun berdasarkan masukan para ahli dan perbandingan dengan praktik di sejumlah negara. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan riset mendalam dilakukan untuk memastikan legitimasi aturan ini di mata publik.***

Pos terkait