Fajarasia.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026), KPU menyampaikan jawaban atas dalil para pemohon sekaligus meminta agar permohonan tersebut tidak diterima atau ditolak.
Kuasa hukum KPU menjelaskan, dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diterima dan diverifikasi KPU pada masa pencalonan. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Gibran dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden.
KPU juga merujuk pada ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan. Menurut KPU, dokumen tersebut memiliki kedudukan yang setara dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) jenjang pendidikan menengah.
“Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” kata kuasa hukum KPU dalam persidangan.
Selain mengenai substansi persyaratan pendidikan, KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan permohonan. KPU menyatakan PHPU Pilpres memiliki batas waktu pengajuan yang ketat.
Hasil Pilpres 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU, permohonan PHPU seharusnya diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil tersebut.
Sementara itu, permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026. KPU menyebut permohonan tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan.
KPU juga menyatakan tidak menemukan adanya pengaduan dari masyarakat, termasuk para pemohon, mengenai dokumen persyaratan Gibran sejak tahapan pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Menurut KPU, persoalan tersebut turut menjadi alasan untuk meminta MK tidak menerima permohonan yang diajukan.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak seluruh permohonan para pemohon. KPU juga meminta Mahkamah menyatakan tetap berlaku sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024.
Keputusan yang dimaksud antara lain keputusan mengenai penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut peserta Pilpres, penetapan hasil Pemilu 2024, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Sementara itu, para pemohon sebelumnya meminta MK menilai kembali keabsahan syarat pendidikan Gibran dan sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan serta pelantikannya sebagai wakil presiden.
Perkara tersebut kini masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.*****





